Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, perencanaan, dan sistem informasi. (2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan alumni.
Your Correction