Correct Article 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Current Text
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
