Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan; b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction