Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.
Your Correction