Correct Article 59
PERMEN Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Current Text
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Politala bertanggung jawab:
a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan;
c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik;
d. menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politala;
e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politala;
f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi, dan tepat waktu.
Your Correction
