PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam bidang pertanian.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program diploma.
(3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program magister terapan atau program doktor terapan jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu perkuliahan, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(4) Prosedur operasional mengenai tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Kupang menyelenggarakan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa perminggu persemester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Prosedur operasional mengenai pelaksanaan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan membekali dan mengarahkan Mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, dunia kerja, dan program pembangunan.
(5) Prosedur operasional mengenai kurikulum ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Kupang menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat bagi Mahasiswa program diploma;
b. memiliki ijazah diploma empat atau yang sederajat bagi Mahasiswa program magister terapan;
c. memiliki ijazah magister terapan atau yang sederajat bagi Mahasiswa program doktor terapan;
dan/atau
d. memiliki kemampuan yang dipersyaratkan oleh Politani Kupang.
(1) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politani Kupang wajib mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa dengan kondisi tertentu:
a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi;
b. penyandang disabilitas; dan
c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur operasional mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Kupang.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penyampaian pengetahuan, dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diarahkan untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan
c. ujian akhir program pendidikan.
(4) Ujian akhir program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui sidang karya atau tugas akhir studi Mahasiswa.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(7) Prosedur operasional mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus dapat mengikuti wisuda.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(4) Prosedur operasional mengenai tata cara pelaksanaan wisuda ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di Politani Kupang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian.
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menghasilkan model penelitian yang lebih diarahkan pada pengembangan produk komersial di bidang pertanian.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(2) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan pejabat fungsional.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan di laboratorium/studio/bengkel, lapangan, industri, dan/atau jurusan.
(5) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional, terbitan berkala ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(1) Hasil penelitian yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual.
(2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur operasional mengenai penelitian ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk program pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pendampingan;
d. pemantauan; dan
e. evaluasi
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan intra dan/atau antar disiplin ilmu atau intra dan/atau multi sektor.
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah pemberdayaan masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam terbitan berkala ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.
Prosedur operasional mengenai pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Kupang menjunjung tinggi norma etika.
(2) Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
a. kode etik Politani Kupang;
b. kode etik Dosen Politani Kupang;
c. kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang; dan
d. kode etik Mahasiswa Politani Kupang.
(3) Kode etik Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama Politani Kupang atau bertindak atas nama Politani Kupang.
(4) Kode etik Dosen Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Politani Kupang.
(6) Kode etik Mahasiswa Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat norma yang
mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Politani Kupang.
(1) Kode etik Politani Kupang dan kode etik Dosen Politani Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) disusun oleh Senat dan ditetapkan oleh direktur.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang dan kode etik Mahasiswa Politani Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) disusun dan ditetapkan oleh direktur.
(1) Politani Kupang menjunjung tinggi:
a. kebebasan akademik;
b. kebebasan mimbar akademik; dan
c. otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.