Correct Article 16
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
