Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BOP Museum digunakan untuk: a. pengelolaan koleksi dan pengembangan Museum; b. program publik; dan c. pemeliharaan sarana dan prasarana. (2) BOP Taman Budaya digunakan untuk: a. program publik; b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c. langganan daya dan jasa.
Your Correction