Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta Pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA FORMAT RENCANA KERJA ANGGARAN, KERANGKA ACUAN KERJA, DAN DOKUMEN RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA A. FORMAT RENCANA KERJA ANGGARAN FORMAT DOKUMEN RENCANA KERJA ANGGARAN BOP MUSEUM DOKUMEN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA … Tahun Anggaran … OPD : Museum … Jumlah Anggaran : Rp … No Uraian RINCIAN PERHITUNGAN Jumlah Volume Satuan Harga Satuan RINCIAN RENCANA KERJA ANGGARAN PROGRAM DAN PER KEGIATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TOTAL PAGU (dijumlahkan dari total komponen 1,2, dan 3) 1 PENGELOLAAN KOLEKSI DAN PENGEMBANGAN MUSEUM (dijumlahkan dari total subkomponen di dalamnya) 1.1 (diisi subkomponen kegiatan pengelolaan koleksi dan pengembangan museum) 1.1.1 (diisi per detail belanja) 1.1.2 (diisi per detail belanja) 1.1.3 (diisi per detail belanja) … dst 1.2 (diisi subkomponen kegiatan pengelolaan koleksi dan pengembangan museum) 1.2.1 (diisi per detail belanja) 1.2.2 (diisi per detail belanja) 1.2.3 (diisi per detail belanja) … dst 1.3 (diisi subkomponen kegiatan pengelolaan koleksi dan pengembangan museum) … dst 2 PROGRAM PUBLIK (dijumlahkan dari total subkomponen di dalamnya) 2.1 (diisi subkomponen kegiatan program publik) 2.1.1 (diisi per detail belanja) 2.1.2 (diisi per detail belanja) 2.1.3 (diisi per detail belanja) … dst 2.2 (diisi subkomponen kegiatan program publik) 2.2.1 (diisi per detail belanja) 2.2.2 (diisi per detail belanja) 2.2.3 (diisi per detail belanja) … dst 2.3 (diisi subkomponen kegiatan program publik) … dst 3 PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA (dijumlahkan dari total subkomponen di dalamnya) 3.1 (diisi subkomponen kegiatan pemeliharaan sarpras) 3.1.1 (diisi per detail belanja) 3.1.2 (diisi per detail belanja) 3.1.3 (diisi per detail belanja) … dst 3.2 (diisi subkomponen kegiatan pemeliharaan sarpras) 3.2.1 (diisi per detail belanja) 3.2.2 (diisi per detail belanja) 3.2.3 (diisi per detail belanja) … dst 3.3 (diisi subkomponen kegiatan pemeliharaan sarpras) … dst .................., .................. 20.... Kepala Dinas, ............................................................ . NIP. FORMAT DOKUMEN RENCANA KERJA ANGGARAN BOP TAMAN BUDAYA DOKUMEN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA … Tahun Anggaran … OPD : Taman Budaya … Jumlah Anggaran : Rp … No Uraian RINCIAN PERHITUNGAN Jumlah Volume Satuan Harga Satuan RINCIAN RENCANA KERJA ANGGARAN PROGRAM DAN PER KEGIATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TOTAL PAGU (dijumlahkan dari total komponen 1,2, dan 3) 1 PROGRAM PUBLIK (dijumlahkan dari total subkomponen di dalamnya) 1.1 (diisi subkomponen kegiatan Program Publik) 1.1.1 (diisi per detail belanja) 1.1.2 (diisi per detail belanja) 1.1.3 (diisi per detail belanja) … dst 1.2 (diisi subkomponen kegiatan Program Publik) 1.2.1 (diisi per detail belanja) 1.2.2 (diisi per detail belanja) 1.2.3 (diisi per detail belanja) … dst 1.3 (diisi subkomponen kegiatan Program Publik) … dst 2 PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA (dijumlahkan dari total subkomponen di dalamnya) 2.1 (diisi subkomponen kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana) 2.1.1 (diisi per detail belanja) 2.1.2 (diisi per detail belanja) 2.1.3 (diisi per detail belanja) … dst 2.2 (diisi subkomponen kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana) 2.2.1 (diisi per detail belanja) 2.2.2 (diisi per detail belanja) 2.2.3 (diisi per detail belanja) … dst 2.3 (diisi subkomponen kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana) … dst 3 LANGGANAN DAYA DAN JASA (dijumlahkan dari total subkomponen di dalamnya) 3.1 (diisi subkomponen kegiatan Langganan Daya Dan Jasa) 3.1.1 (diisi per detail belanja) 3.1.2 (diisi per detail belanja) 3.1.3 (diisi per detail belanja) … dst 3.2 (diisi subkomponen kegiatan Langganan Daya Dan Jasa) 3.2.1 (diisi per detail belanja) 3.2.2 (diisi per detail belanja) 3.2.3 (diisi per detail belanja) … dst 3.3 (diisi subkomponen kegiatan Langganan Daya Dan Jasa) … dst .................., .................. 20.... Kepala Dinas, ............................................................. NIP. B. KERANGKA ACUAN KERJA Kerangka acuan kerja sesuai dengan sistematika kerangka acuan kerja sebagai berikut Gambar. 1 SAMPUL DEPAN KATA PENGANTAR I. PENDAHULUAN A. Dasar Hukum B. Latar Belakang II. MAKSUD DAN TUJUAN A. Maksud B. Tujuan III. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN A. Indikator Keluaran B. Keluaran IV. TARGET/SASARAN V. SUMBER DANA A. Uraian B. Alokasi Anggaran VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI A. Ruang Lingkup B. Lokasi Pekerjaan VII. WAKTU PELAKSANAAN VIII. PENUTUP PEJABAT PENANDATANGAN Selaku Pengguna Anggaran (PA) (NAMA) NIP.............................................. C. DOKUMEN RENCANA PENGGUNAAN FORMAT DOKUMEN RENCANA PENGGUNAAN BOP MTB No. Kegiatan Rencana Kegiatan Jumlah Kegiatan Satuan Jumlah Peserta/ Pengunjung Satuan Pagu (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) I Menu Kegiatan 1. Sub Menu Kegiatan 2. Sub Menu Kegiatan 3. dst. II Menu Kegiatan 1. Sub Menu Kegiatan 2. Sub Menu Kegiatan 3. Sub Menu Kegiatan 4. dst. III Menu Kegiatan 1. Sub Menu Kegiatan 2. Sub Menu Kegiatan 3. ... 4. dst. SUBTOTAL TOTAL MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA A. Teknis Penggunaan Dana BOP Museum. 1. Umum. a. Komponen penggunaan dapat dipilih sesuai dengan besaran persentase dari total anggaran. b. Pilihan unsur penggunaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di Museum dengan tetap memperhatikan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Penggunaan dana tidak diperkenankan untuk pembelian atau pengadaan barang yang bersifat menambah aset, melainkan hanya untuk pembelian barang habis pakai. d. Penggunaan dana untuk perjalanan dinas untuk program publik paling banyak 5% (lima persen) dari pagu program publik. e. Penggunaan dana untuk perjalanan dinas untuk pengelolaan koleksi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu pengelolaan koleksi dan Pengembangan Museum. f. Perjalanan dinas hanya diperkenankan untuk kegiatan di wilayah kerja provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. g. Penggunaan dana untuk pembayaran jasa profesi hanya diperkenankan untuk narasumber atau tenaga ahli yang berasal dari luar lingkungan dinas yang menangani Museum atau unit pelaksana teknis daerah yang menangani Museum dengan memperhatikan kepatutan. h. Penggunaan dana tidak diperkenankan untuk biaya administrasi dalam rangka pengelolaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya. i. Tidak diperkenankan menggunakan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk keperluan lainnya, selain untuk komponen kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Penggunaan BOP Museum PENGELOLAAN KOLEKSI DAN PENGEMBANGAN MUSEUM Bentuk Penggunaan Dana Kegiatan Alokasi Dana 1. Kajian koleksi a. pengumpulan dan pengolahan data koleksi Museum di dalam wilayah kerja provinsi dan/atau Kabupaten /kota sesuai kewenangan Museum; b. Kajian Kuratorial, Konservasi, dan Tata Pamer. c. penulisan naskah kajian; dan/atau d. seminar hasil kajian. Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran PENGELOLAAN KOLEKSI DAN PENGEMBANGAN MUSEUM Bentuk Penggunaan Dana Kegiatan Alokasi Dana 2. Registrasi, dokumenta si, dan Inventarisa si atau reinventari sasi koleksi a. pengayaan materi koleksi; b. pengisian dan/atau pemutakhiran data koleksi; c. pengisian dan/atau pemutakhiran data mutasi koleksi; d. pendokumentasian koleksi; dan/atau e. penggantian katalog koleksi. 3. Konservasi koleksi a. pembelian bahan dan perlengkapan konservasi koleksi, pembelian bahan dan perlengkapan fumigasi; b. pembelian bahan dan perlengkapan restorasi koleksi; c. pengayaan materi konservasi; d. pelaksanaan perawatan, fumigasi, pengawetan, dan restorasi; dan/atau e. kalibrasi atau pemeliharaan peralatan konservasi. 4. Media tata pamer dan ruang simpan a. penggantian penyangga koleksi; b. penggantian pustek; c. penggantian label atau caption; d. pemeliharaan dehumidifier; e. perbaikan vitrin; dan/atau f. penggantian media atau kotak penyimpanan koleksi. 5. Kajian Pengunjun g dan Program. - PROGRAM PUBLIK Bentuk Penggunaan Dana Kegiatan Alokasi Dana 1. pameran temporer Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total anggaran. 2. belajar bersama di Museum. 3. Museum keliling. 4. workshop dan lomba edukatif kultural Museum. PENGELOLAAN KOLEKSI DAN PENGEMBANGAN MUSEUM Bentuk Penggunaan Dana Kegiatan Alokasi Dana 5. lomba alur kisah (story line). 6. sosialisasi Museum dan penyebarlu asan informasi koleksi. 7. Publikasi Museum melalui media cetak dan/atau elektronik. PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA Bentuk Penggunaan Dana Kegiatan Alokasi Dana 1. Pemelihara an sarana dan prasarana a. pemeliharaan AC; b. penggantian lampu; c. pemeliharaan sistem alarm; d. pemeliharaan CCTV; e. perbaikan ringan mebel; atau f. pengisian ulang tabung pemadam api (APAR CO2). Paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total anggaran 2. Pemelihara an bangunan a. perbaikan ringan atap bocor, plafon, pintu, dan/atau jendela; b. perbaikan sanitasi Museum (kloset, urinoir, wastafel, keran air, dan lainnya); c. perbaikan saluran pembuangan, saluran air hujan, dan/atau saluran air kotor dari sanitasi; d. perbaikan ringan dinding; e. pengecatan; f. perbaikan ringan lantai; g. perbaikan ringan instalasi listrik; dan/atau h. pemeliharaan taman. B. Teknis Penggunaan Dana BOP Taman Budaya 1. Umum a. Komponen penggunaan dapat dipilih dengan memperhatikan besaran persentase dari total anggaran. b. Pilihan unsur penggunaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di Taman Budaya dengan tetap memperhatikan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Penggunaan dana tidak diperkenankan untuk pembelian atau pengadaan barang yang bersifat menambah aset, melainkan hanya untuk pembelian barang habis pakai. d. Penggunaan dana untuk perjalanan dinas paling banyak 10% (sepuluh persen) dari program publik. e. Pelaksanaan dana Taman Budaya yang menggunakan DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Taman Budaya dilaksanakan di Taman Budaya f. Penggunaan dana untuk pembayaran jasa profesi hanya diperkenankan untuk narasumber atau tenaga ahli yang berasal dari luar lingkungan dinas yang menangani Taman Budaya atau UPTD yang menangani Taman Budaya dengan memperhatikan kepatutan. g. Penggunaan dana tidak diperkenankan untuk biaya administrasi dalam rangka pengelolaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya. h. Tidak diperkenankan menggunakan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk keperluan lainnya, selain untuk komponen kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Penggunaan BOP Taman Budaya PROGRAM PUBLIK Bentuk Penggunaan Dana Bentuk Kegiatan Alokasi Dana 1. inventarisasi karya budaya. Paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari alokasi anggaran 2. revitalisasi dan restorasi karya budaya. 3. dokumentasi karya budaya. 4. seminar di bidang seni rupa, pertunjukan, dan seni media. 5. workshop di bidang seni rupa, pertunjukan, dan seni media. 6. pergelaran/pementasan karya seni. 7. pameran karya budaya. 8. festival seni budaya. 9. lomba di bidang seni rupa, pertunjukan, dan seni media. 10. penguatan program pekan kebudayaan daerah dalam rangka pendukungan pekan kebudayaan nasional. PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA Bentuk Penggunaan Dana Bentuk Kegiatan Alokasi Dana 1. pemeliharaan gedung Taman Budaya a. pengecatan; b. perbaikan atap bocor; dan/atau c. perbaikan pintu, jendela, atau perbaikan lantai. Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari alokasi anggaran 2. pemeliharaan halaman gedung Taman Budaya, yang berupa perawatan taman dan pembersihan halaman. 3. pemeliharaan peralatan Taman Budaya: a. perawatan koleksi seni dan budaya; b. perbaikan peralatan musik; c. perbaikan mebel; d. perbaikan sanitasi Taman Budaya (kloset, urinoir, wastafel, keran air, dan lainnya); dan/atau e. perbaikan saluran pembuangan, saluran air hujan, atau saluran air kotor dari sanitasi. LANGGANAN DAYA DAN JASA Bentuk Penggunaan Dana Bentuk Kegiatan Alokasi Dana biaya langganan listrik, air, telepon, dan/atau internet. - Paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi anggaran MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA 1. LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM PROVINSI/KAB/KOTA ... SAMPAI DENGAN TAHAP I/II TAHUN ANGGARAN … No. Kegiatan Rencana Kegiatan Realisasi Kegiatan % Output Sisa Dana (Rp) Jumlah Kegiatan Satuan Jumlah Target Satuan Pagu (Rp) Jumlah Kegiatan Satuan Jumlah Target Satuan Pagu (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) I Pengelolaan Koleksi dan Pengembangan Museum (Min 30% Pagu) Kegiatan Koleksi/ Kegiatan Kegiatan Koleksi/ Kegiatan I a. … b. … c. … II Program Publik (Min 50% Pagu) Kegiatan Orang Kegiatan Orang II a. … b. … c. … III Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Maks 20% Pagu) Kegiatan unit Kegiatan unit III a. ………….. b. ………….. c. ………….. TOTAL 2. LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN TAMAN BUDAYA PROVINSI, KABUPATEN/KOTA... SAMPAI DENGAN TAHAP I/II TAHUN ANGGARAN ... NO Kegiatan Rencana Kegiatan Realisasi Kegiatan % Output Sisa Dana (Rp) Jumlah Kegiatan Satuan Jumlah Target Satuan Pagu (Rp) Jumlah Kegiatan Satuan Jumlah Target Satuan Pagu (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) I Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Maks 30 % pagu) Kegiatan unit Kegiatan unit I a. … b. … c. … II Langganan Daya dan Jasa (Maks 5% Pagu) Kegiatan bulan Kegiatan bulan II a. … b. … c. … III Program Publik (Min 65% Pagu) Kegiatan Orang/ Kegiatan Kegiatan Orang/ Kegiatan III a. … b. … TOTAL 3. SISTEMATIKA LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN BOP MTB SAMPUL DEPAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan dan Manfaat Kegiatan II. PELAKSANAAN KEGIATAN A. Laporan Pelaksanaan Kegiatan B. Laporan Realisasi Anggaran C. Kesimpulan III. PENUTUP LAMPIRAN 1. Foto Pelaksanaan Kegiatan 2. Video Pelaksanaan Kegiatan MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM
Your Correction