Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahun berikutnya.
Your Correction