Correct Article 23
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.
(2) Pemantauan dan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala.
(4) Direktur Jenderal dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
