Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b disampaikan kepada Direktorat Jenderal. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Your Correction