Correct Article 11
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Current Text
Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan setelah laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahap I disetujui oleh Direktorat Jenderal.
Your Correction
