Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan setelah laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahap I disetujui oleh Direktorat Jenderal.
Your Correction