Correct Article 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Current Text
BOP Museum dan BOP Taman Budaya disalurkan melalui:
a. tahap I; dan
b. tahap II.
Your Correction
