Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menghitung alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya berdasarkan: a. tipe Museum untuk BOP Museum; dan b. tipe Taman Budaya untuk BOP Taman Budaya.
Your Correction