Correct Article 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Current Text
Museum dan Taman Budaya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebagai penerima BOP Museum dan BOP Taman Budaya dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
