Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan; c. telah distandardisasi oleh Kementerian; d. memiliki rincian program atau kegiatan Museum minimal selama 1 (satu) tahun; e. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer; f. telah melakukan pemutakhiran data Museum dalam data pokok kebudayaan; dan g. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Museum yang telah menerima BOP Museum tahun anggaran sebelumnya. (2) Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan; c. telah distandardisasi oleh Kementerian; d. memiliki rincian program atau kegiatan Taman Budaya minimal selama 1 (satu) tahun; e. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer; f. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Taman Budaya yang telah menerima BOP Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya; g. memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya; dan h. memiliki surat penetapan struktur organisasi pengelola Taman Budaya.
Your Correction