Correct Article 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Current Text
(1) Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan;
c. telah distandardisasi oleh Kementerian;
d. memiliki rincian program atau kegiatan Museum minimal selama 1 (satu) tahun;
e. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer;
f. telah melakukan pemutakhiran data Museum dalam data pokok kebudayaan; dan
g. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Museum yang telah menerima BOP Museum tahun anggaran sebelumnya.
(2) Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan;
c. telah distandardisasi oleh Kementerian;
d. memiliki rincian program atau kegiatan Taman Budaya minimal selama 1 (satu) tahun;
e. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer;
f. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Taman Budaya yang telah menerima BOP Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya;
g. memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya; dan
h. memiliki surat penetapan struktur organisasi pengelola Taman Budaya.
Your Correction
