Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BOP Museum diberikan kepada Museum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) BOP Taman Budaya diberikan kepada Taman Budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Your Correction