Correct Article 1
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum yang selanjutnya disebut BOP Museum adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu
meningkatkan kualitas pengelolaan Museum agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP Taman Budaya adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Taman Budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
4. Taman Budaya adalah lembaga kebudayaan yang berfungsi sebagai ruang publik untuk semua aktivitas pemajuan kebudayaan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
8. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Your Correction
