Correct Article 66
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Tenaga administrator melakukan verifikasi berdasarkan laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya dan lampiran yang disampaikan oleh pemilik baru Cagar Budaya.
(2) Verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya diterima.
(3) Tenaga administrator menyampaikan hasil verifikasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan perubahan status Kepemilikan Cagar Budaya
dan perubahan nama pemilik Cagar Budaya dalam Register Nasional Cagar Budaya.
(4) Penerbitan surat keterangan perubahan status Kepemilikan Cagar Budaya dan perubahan nama pemilik Cagar Budaya dalam Register Nasional Cagar Budaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengelola sistem Register Nasional Cagar Budaya menyampaikan hasil verifikasi.
Your Correction
