Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 permohonan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya terdapat ketidaksesuaian data, pemohon harus menyesuaikan data dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil verifikasi administratif diterima. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak melakukan penyesuaian data, tim verifikator menyampaikan rekomendasi penolakan pemberian izin kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menyampaikan surat penolakan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya kepada pemohon.
Your Correction