Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim verifikator menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam mengeluarkan surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menyampaikan surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya kepada pemohon.
Your Correction