Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data pemohon dengan data yang terdapat pada sistem Register Nasional Cagar Budaya.
Your Correction