Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan verifikasi administratif sesuai dengan kewenangan oleh: a. kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi; atau c. Direktur Jenderal. (2) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan membentuk tim verifikator yang bertugas memeriksa kelengkapan dan menganalisis berkas yang disampaikan pemohon. (3) Verifikasi administratif dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Your Correction