Correct Article 58
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Permohonan izin tertulis dilakukan secara manual atau secara elektronik dalam sistem aplikasi.
(3) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi; atau
c. Direktur Jenderal.
(4) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. cara Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2); dan
b. alasan Pengalihan.
(5) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilengkapi dengan:
a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan
b. surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya.
(6) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan izin Pengalihan Kepemilikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
(7) Ketentuan mengenai format permohonan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
