Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kecuali Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya melalui penetapan atau putusan pengadilan.
Your Correction