Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat hukum adat; atau d. Setiap Orang. (2) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan. (3) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction