Correct Article 56
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat hukum adat; atau
d. Setiap Orang.
(2) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual,
diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
(3) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
