Correct Article 54
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan penetapan perubahan peringkat Cagar Budaya.
Your Correction
