Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengajukan permohonan perubahan peringkat secara berjenjang. (2) Permohonan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan/atau b. gubernur kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung.
Your Correction