Correct Article 49
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan evaluasi peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perencanaan pelestarian Cagar Budaya; dan/atau
b. kesesuaian persyaratan peringkat Cagar Budaya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan yang berisi urgensi dilakukannya perubahan peringkat Cagar Budaya.
Your Correction
