Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dapat melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya. (2) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi. (4) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction