Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan keputusan Penetapan dan/atau keputusan peringkat Cagar Budaya kepada Menteri.
Your Correction