Correct Article 43
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
Keputusan peringkat Cagar Budaya melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Cagar Budaya;
b. alamat atau lokasi Cagar Budaya;
c. peringkat Cagar Budaya; dan
d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Your Correction
