Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan peringkat Cagar Budaya melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Cagar Budaya; b. alamat atau lokasi Cagar Budaya; c. peringkat Cagar Budaya; dan d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Your Correction