Correct Article 40
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan Penetapan status dan
peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ke dalam Register Nasional untuk dilakukan Pencatatan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memperoleh nomor Register Nasional dari Menteri dengan melampirkan keputusan penetapan status Cagar Budaya dan keputusan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Your Correction
