Correct Article 39
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Keputusan Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling sedikit memuat nama dan alamat Cagar Budaya.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan lampiran yang memuat:
a. identitas Cagar Budaya;
b. deskripsi Cagar Budaya;
c. kriteria Cagar Budaya; dan
d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
(3) Identitas Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat batas, koordinat, peta, dan/atau foto.
(4) Deskripsi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat ukuran, bentuk, bahan, dan/atau warna.
Your Correction
