Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling sedikit memuat nama dan alamat Cagar Budaya. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang memuat: a. identitas Cagar Budaya; b. deskripsi Cagar Budaya; c. kriteria Cagar Budaya; dan d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya. (3) Identitas Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat batas, koordinat, peta, dan/atau foto. (4) Deskripsi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat ukuran, bentuk, bahan, dan/atau warna.
Your Correction