Correct Article 38
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
Keputusan Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menjadi dasar untuk melakukan Pencatatan.
Your Correction
