Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menjadi dasar untuk melakukan Pencatatan.
Your Correction