Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan MENETAPKAN status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui keputusan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Penetapan status dan penentuan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya. (3) Penetapan status Cagar Budaya dan penentuan peringkat Cagar Budaya hanya dilakukan 1 (satu) kali tanpa membedakan lokasi keberadaannya di dalam wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan mengenai format keputusan Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan keputusan peringkat Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction