Correct Article 32
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Tim Ahli Cagar Budaya menyusun naskah kajian dengan kesimpulan ODCB sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
(2) Ketentuan mengenai format naskah kajian Tim Ahli Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
