Correct Article 30
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
Dalam melaksanakan sidang kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tim Ahli Cagar Budaya dapat mengundang narasumber terkait sesuai dengan karakteristik ODCB yang sedang dikaji.
Your Correction
