Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan sidang kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tim Ahli Cagar Budaya dapat mengundang narasumber terkait sesuai dengan karakteristik ODCB yang sedang dikaji.
Your Correction