Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan sidang kajian dilakukan berdasarkan tata tertib persidangan. (2) Tata tertib sidang kajian Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal, kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangan.
Your Correction