Correct Article 27
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Ahli Cagar Budaya menerima dokumen Pendaftaran yang disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangan.
(2) Dalam melakukan pengkajian, Tim Ahli Cagar Budaya dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada
Pemerintah Daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya.
Your Correction
