Correct Article 26
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pengkajian ODCB yang berada di 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota.
(2) Pengkajian ODCB berupa lokasi atau satuan ruang geografis yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi.
(3) Pengkajian ODCB berupa lokasi atau satuan ruang geografis yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih dan ODCB yang didaftarkan di luar negeri dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional.
(4) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri sesuai kewenangan.
Your Correction
