Correct Article 25
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Tim Ahli Cagar Budaya melakukan pengkajian terhadap ODCB berdasarkan dokumen Pendaftaran yang disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangan.
(2) Pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. identifikasi;
b. klasifikasi; dan
c. penilaian kriteria ODCB.
(3) Pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. status sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya; dan
b. peringkat Cagar Budaya.
(4) Pelaksanaan identifikasi, klasifikasi, dan penilaian kriteria ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman tata kerja Tim Ahli Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
