Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaporkan kepada Menteri untuk meningkatkan Penyelenggaraan sistem dan jejaring Pendaftaran.
Your Correction