Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi penyelenggaraan sistem dan jejaring Pendaftaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas Pendaftaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pengoperasian; b. pemeliharaan; c. pengamanan; dan d. sumber daya manusia atau pengelola. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction