Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal melakukan peningkatan kompetensi tenaga administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. pelatihan; dan/atau c. pendampingan. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memberikan pemahaman penggunaan aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi hasil Pendaftaran. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan Pendaftaran di dalam penyelenggaraan Pendaftaran. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk membantu kelancaran proses penyelenggaraan Pendaftaran di tingkat pusat dan daerah. (5) Tata cara pelaksanaan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction