Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang berpartisipasi dalam Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menjaga kerahasiaan data ODCB. (2) Data ODCB yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction