Correct Article 21
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap Orang yang berpartisipasi dalam Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menjaga kerahasiaan data ODCB.
(2) Data ODCB yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
