Correct Article 20
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
Direktorat Jenderal memberikan akses penggunaan atas aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi kepada:
a. administrator yang terdapat pada Direktorat Jenderal;
dan
b. administrator yang membidangi dukungan administrasi pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, dalam bentuk akun penyelenggara Pendaftaran.
Your Correction
