Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan layanan informasi pada aplikasi Pendaftaran. (2) Program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi aktual terhadap tahapan proses ODCB yang didaftarkan. (3) Program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian kode akses kepada pendaftar saat melakukan Pendaftaran melalui aplikasi Pendaftaran.
Your Correction