Correct Article 19
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan layanan informasi pada aplikasi Pendaftaran.
(2) Program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi aktual terhadap tahapan proses ODCB yang didaftarkan.
(3) Program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian kode akses kepada pendaftar saat melakukan Pendaftaran melalui aplikasi Pendaftaran.
Your Correction
