Correct Article 17
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
Direktorat Jenderal menyediakan dan mengelola fasilitas sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui sistem informasi yang mudah diakses dalam aplikasi dari layanan distribusi digital dan/atau laman resmi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Your Correction
