Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal menyediakan dan mengelola fasilitas sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui sistem informasi yang mudah diakses dalam aplikasi dari layanan distribusi digital dan/atau laman resmi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Your Correction