Correct Article 16
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemberian fasilitas sistem dan jejaring oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilaksanakan dengan menyediakan:
a. aplikasi Pendaftaran;
b. program pengunggahan data; dan
c. program akses informasi hasil Pendaftaran.
(2) Program pengunggahan data dan program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan satu kesatuan dalam aplikasi Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
