Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian fasilitas sistem dan jejaring oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilaksanakan dengan menyediakan: a. aplikasi Pendaftaran; b. program pengunggahan data; dan c. program akses informasi hasil Pendaftaran. (2) Program pengunggahan data dan program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan satu kesatuan dalam aplikasi Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction